الشهيد
كلمة (شهيد) في اللغة صفة على وزن فعيل، وهى بمعنى (فاعل) أي: شاهد،...
Dari Abdullah bin 'Āmir bin Rabī'ah dari bapaknya bahwa seorang wanita Bani Fazārah menikah dengan maskawin sepasang sandal. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya, "Apakah engkau rida dirimu dan hartamu (diganti) dengan sepasang sandal?" Ia menjawab, "Ya." Ia (Amir) berkata, "Beliau pun membolehkannya."
Āmir bin Rabī'ah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan dalam hadis ini bahwa seorang sahabat wanita dari kabilah Bani Fazārah memilki maskawin pernikahannya berupa sepasang sandal saja. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepadanya mengenai keridaannya terhadap maskawin tersebut. Ketika wanita itu menjawab sepakat, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menganggap pernikahan tersebut sah dan beliau pun meresmikannya. Hanya saja hadis ini lemah sebagaimana sudah dikemukakan, meskipun kandungannya sahih berdasarkan hadis Muttafaq 'Alaih, "Carilah (maskawin) meskipun dengan cincin dari besi."