الملك
كلمة (المَلِك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعِل) وهي مشتقة من...
Dari 'Uqbah bin Āmir ia berkata: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah." Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada seorang lelaki, "Apakah engkau rida jika aku nikahkan dengan Fulanah?” Ia menjawab, “Iya.” Lalu beliau berkata kepada wanita tersebut, "Apakah engkau rida jika aku nikahkan dengan Fulan?" Ia berkata, “Iya.” Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahkannya dan ia (laki-laki itu) tidak menyebutkan maharnya. Kemudia ia menggaulinya dan belum memberinya (istrinya) sesuatu apapun (mahar). Tatkala laki-laki itu sakaratul maut, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahkanku dengan Fulanah dan aku belum memberinya sesuatu (mahar) dan sungguh aku telah memberikan bagianku pada saat perang khaibar.” Ia dulu memiliki bagian rampasan perang ketika di Khaibar, maka istrinya mengambilnya, lalu menjualnya, dan harganya mencapai seratus ribu.
'Uqbah bin Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan dalam hadis ini bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menganjurkan untuk mempermudah pernikahan, beliau menjelaskan pula bahwa pernikahan yang utama itu dengan mahar yang sedikit, dan bahwa pernikahan dengan mahar yang sedikit itu disunahkan. Juga mengisyaratkan bahwa mahar yang mahal menyelisihi yang utama, meskipun hal itu dibolehkan, karena jika mahar itu sedikit maka tidak akan menyulitkan siapa saja yang menginginkan pernikahan, sehingga akan banyak terjadi pernikahan yang diidamkan. Orang-orang fakir pun akan mampu untuk melaksanakannya, dan keturunan akan menjadi banyak yang mana itu merupakan tujuan yang paling penting dalam pernikahan. Kemudian 'Uqbah -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menawarkan kepada seorang laki-laki untuk menikah dengan seorang wanita. Kemudian beliau juga menawarkan hal itu kepada wanita tersebut. Tatkala keduanya menyetujui hal itu, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahkan keduanya, dan laki-laki itu tidak menyebutkan mahar buat wanita tersebut. Kemudian ia menggaulinya tanpa memberinya sesuatu apa pun (mahar). Ketika laki-laki itu mendekati ajalnya, ia memberi tanah miliknya yang ia dapatkan dari harta rampasan perang Khaibar sebagai mahar bagi istrinya. Maka wanita itu pun mengambilnya, lalu menjualnya, dan harganya mencapai seratus ribu.