المليك
كلمة (المَليك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعيل) بمعنى (فاعل)...
Dari Ibnu 'Abbās, ia berkata, "Talak pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa khilafah Umar adalah bahwa talak tiga berarti satu. Kemudian Umar berkata, 'Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa dalam perkara yang dulunya mereka sangat berhati-hati dalam hal tersebut. Sekiranya kami berlakukan hal itu (talak tiga itu jatuh tiga) pada mereka. Maka Umar pun memberlakukan hal itu kepada mereka'."
Hadis ini menjelaskan bahwa talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus pada zaman Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa kekhilafahan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dihitung sebagai talak satu. Yang dimaksud dengan talak tiga di sini adalah perkataan suami terhadap istrinya, "Kamu kutalak, kamu kutalak, kamu kutalak." Adapun perkataan suami, "Kamu ditalak tiga sekaligus," dalam perkataan itu dia hanya mengumpulkannya dalam satu lafal tersebut, maka itu adalah sebuah senda gurau yang tidak berpengaruh dan hanya dihitung sebagai talak satu. Akan tetapi ketika orang-orang tergesa-gesa dalam menjatuhkan talak dan lebih banyak melakukannya sehingga menjadi suatu permainan dan senda gurau, maka dengan ini Umar -raḍiyallāhu 'anhu- hendak menghentikan mereka dari ketergesa-gesaan dalam mentalak dengan menjadikan talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus yang sebelumnya dihitung sebagai talak satu, dihitung menjadi talak tiga. Para ulama berkata, "Sesungguhnya talak tiga yang terjadi pada masa Umar, sebelum itu dihitung sebagai talak satu, karena sebelumnya mereka tidak menggunakan kata tersebut (talak tiga kali sekaligus) dan mereka sangat jarang sekali menggunakannya. Adapun pada masa Umar, mereka banyak menggunakan kata tersebut, sehingga Umar menetapkan hal tersebut atas mereka dan menjadikannya sebagai talak tiga.