البحث

عبارات مقترحة:

السميع

كلمة السميع في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل) أي:...

القريب

كلمة (قريب) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فاعل) من القرب، وهو خلاف...

البصير

(البصير): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على إثباتِ صفة...

Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasannya dia berkata, "Jika (seorang suami) mengharamkan istrinya, maka itu bukan talak." Ia membaca ayat, "Telah ada untuk kalian pada Rasulullah teladan yang baik." (Al-Aḥzāb: 21).

شرح الحديث :

Makna aṡar tersebut bahwa jika seorang suami berkata kepada istrinya, "Engkau haram bagiku atau menjadi haram dan sebagainya," maka (ucapan) itu bukan pengharaman yang berarti talak, tetapi merupakan sumpah yang mengharuskan pembayaran kafarat sumpah. Sebagaimana Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu." (At-Taḥrīm: 1-2) Yakni, Allah telah mensyariatkan bagi kalian tentang pembebasan sumpah-sumpah kalian dengan membayarkan kafarat yang disebutkan dalam surah Al-Mā`idah.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية