المتين
كلمة (المتين) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل على وزن (فعيل) وهو...
Dari Abu Maimūnah Salma mantan budak penduduk Madinah adalah orang yang jujur, ia berkata, "Tatkala aku sedang duduk bersama Abu Hurairah, datang kepadanya seorang wanita Persia yang membawa anaknya -keduanya mengklaim lebih berhak terhadap anak tersebut-, dan suaminya telah menceraikannya. Wanita tersebut berkata menggunakan bahasa Persia, 'Wahai Abu Hurairah, suamiku ingin pergi membawa anakku.' Kemudian Abu Hurairah berkata kepadanya menggunakan bahasa asing, 'Undilah anak tersebut.' Kemudian suaminya datang dan berkata, 'Siapakah yang merebut anakku dariku?' Kemudian Abu Hurairah berkata, 'Ya Allah, aku tidak mengatakan hal ini kecuali karena aku telah mendengar seorang wanita datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sementara aku duduk di sisinya, kemudian wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku hendak pergi membawa anakku, sementara ia telah membantuku mengambil air dari sumur Abu 'Inabah, dan ia telah memberiku manfaat. Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Undilah anak tersebut!' Kemudian suaminya berkata, 'Siapakah yang akan merebut anakku dariku? Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata, 'Ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu, gandenglah tangan salah seorang di antara mereka yang engkau kehendaki.' Kemudian ia menggandeng tangan ibunya, lalu wanita tersebut pergi membawanya."
Dalam hadis ini dijelaskan tentang kewajiban untuk merealisasikan kemaslahatan bagi anak; dalam hal itu dijelaskan bahwa wanita tersebut telah diceraikan oleh suaminya dan anaknya tetap ikut bersamanya. Sepertinya ada penghalang yang menghalangi wanita itu untuk melanjutkan pengasuhan atas anaknya tersebut, di samping dirinya juga membutuhkannya, dan anak tersebut juga membutuhkan pengasuhan dan penjagaan ibunya, sedangkan sang ayah tidak mampu untuk melakukannya. Kemudian Abu Hurairah memberitahukan kepadanya tentang apa yang pernah ia dengar dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkaitan dengan hak (seorang wanita) seperti wanita tersebut. Sesungguhnya pengasuhan itu adalah sebuah wewenang yang dimaksudkan untuk pendidikan anak serta merealisasikan berbagai kemaslahatan anak tersebut. Seorang anak sebelum usia mumayiz berada dalam asuhan ibunya selama ibunya tadi belum menikah kembali. Apabila ia telah masuk usia mumayiz serta mandiri dalam menyelesaikan banyak urusan terkait dirinya, maka ketika itu hak pengasuhan menjadi sama antara ayah dan ibunya sehingga dipersilahkan bagi sang anak untuk memilih antara ayah dan ibunya. Kepada siapa saja anak memilih, maka dialah yang berhak untuk mengambilnya (mengasuhnya).