القريب
كلمة (قريب) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فاعل) من القرب، وهو خلاف...
Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah pada hari pembebasan (kota Mekkah) seraya bersabda, "Ketahuilah bahwa setiap perbuatan luar biasa yang berlaku pada masa jahiliah baik itu berkaitan dengan darah ataupun harta yang disebut-sebut dan dibanggakan (semuanya) di bawah kakiku (ditiadakan), kecuali memberi minum jamaah haji serta melayani rumah Allah (Ka'bah). Kemudian beliau bersabda, "Ketahuilah bahwa diat pembunuhan semi sengaja yaitu (pembunuhan) yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya empat puluh ekor unta yang sedang bunting."
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan di dalam khotbahnya pada hari pembebasan (kota Mekkah) bahwa setiap perbuatan luar biasa serta melegenda berupa perangai baik orang-orang jahiliah dan juga menjadi kebanggaan mereka adalah batil dan dihapuskan, kecuali memberi minum para jamaah haji, berkhidmat terhadap Baitul Haram, serta mengerjakan urusannya. Yakni kedua hal tersebut akan tetap terus dilakukan sebagaimana sebelumnya. Urusan hijābah (tirai Ka'bah) pada masa jahiliah diemban oleh Bani Abdi Dār, dan siqāyah (memberi minum jamaah haji) diemban oleh Bani Hāsyim, maka dalam hal keduanya, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyetujuinya. Kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembunuhan syibhul 'amdi (semi sengaja) adalah memukul dengan suatu alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian seperti cambuk dan tongkat, diatnya itu berat, yaitu 100 ekor unta, 40 di antaranya adalah unta yang bunting.