الغفور
كلمة (غفور) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعول) نحو: شَكور، رؤوف،...
Dari Jabir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Seorang laki-laki dari kalangan Ansar hendak memerdekakan budaknya sepeninggal dirinya." -dalam lafal lain disebutkan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendapatkan berita bahwa seorang sahabatnya akan memerdekakan hamba sahayanya sepeninggal dirinya- padahal dia tidak memiliki harta selain budak itu. Lantas Rasulullah menjualnya dengan harga delapan ratus dirham lalu mengirimkan hasil penjualannya kepada sahabat tersebut.
Seorang laki-laki dari kalangan Ansar mengaitkan kemerdekaan budaknya dengan kematiannya. Padahal dia tidak memiliki harta benda selainnya. (Berita) mengenai hal itu sampai kepada Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka beliau pun menganggap pembebasan ini sebagai tindakan melampaui batas dan beliau tidak membenarkan perbuatan tersebut. Lantas beliau menolak orang itu dan menjual budaknya seharga delapan ratus dirham. Beliau mengirimkan hasil penjualan budak itu kepadanya. Sebab, mengurus dirinya dan keluarganya lebih prioritas dan utama dari pembebasan budak agar dia tidak menjadi beban bagi manusia. Hadis-hadis seperti ini mengandung hukum-hukum yang diketahui manusia meskipun tidak diamalkannya, tetapi tidak selayaknya untuk tidak mempelajari dan memahaminya dengan alasan sekarang ini tidak ada perbudakan. Sesungguhnya perbudakan itu masih tetap ada di berbagai tempat di Afrika dan bisa jadi akan terjadi lagi. Perbudakan ada sejak lama sekali sampai datang Islam dan setelahnya. Hanya saja Islam mengharapkan kemerdekaan dan pembebasan jika terjadi perbudakan.