العفو
كلمة (عفو) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعول) وتعني الاتصاف بصفة...
Dari Hużaifah bin Al-Yamān -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Janganlah kalian memakai sutra dan pakaian dari sutra! Janganlah kalian minum di wadah emas dan perak! Jangan pula makan di piring emas dan perak! Sesungguhnya barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang para lelaki memakai sutra dan pakaian dari sutra, karena jika - lelaki- memakai keduanya akan menimbulkan kemayu dan sifat feminim, serta menyerupai para wanita yang lembut dan genit. Padahal lelaki itu dituntut untuk keras, kuat dan perkasa. Beliau juga melarang laki-laki dan perempuan makan dan minum di piring dan bejana dari emas dan perak. Hikmahnya sebagaimana sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Sesungguhnya makan di atas wadah dari emas dan perak di dunia untuk orang-orang kafir yang menyegerakan hal-hal yang baik untuk mereka dalam kehidupan dunia dan mereka menikmatinya. Sedangkan bejana-bejana itu untuk kalian -wahai kaum Muslimin yang tulus- pada hari kiamat jika kalian menghindarinya karena takut kepada Allah -Ta'ālā-, terobsesi dengan apa yang ada di sisi-Nya. Keduanya diharamkan demi mencegah tindakan menyerupai mereka dan untuk melaksanakan perintah Allah -Ta'ālā-. Para lelaki yang mengenakan sutra di dunia, maka ia telah menyegerakan kesenangannya. Karena itu, dia tidak akan memakainya di akhirat. Barangsiapa tergesa-gesa kepada sesuatu sebelum waktunya dengan cara yang haram, maka dia dihukum dengan cara tidak akan memperolehnya. Sungguh, Allah Mahakeras siksaan-Nya.