القاهر
كلمة (القاهر) في اللغة اسم فاعل من القهر، ومعناه الإجبار،...
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Bahwasanya Fatimah binti Abi Ḥubaisy bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- dengan berkata, “Sesungguhnya saya sedang istihadah, sehingga tidak suci; apakah saya harus meninggalkan salat?". Beliau menjawab, “Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan salat sebanyak hari kebiasaanmu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan kerjakan salat!" Dalam riwayat lain, "Itu bukanlah darah haid, maka apabila datang masa haid, hendaklah kamu meninggalkan salat, dan apabila perkiraan masa haid telah berlalu, hendaklah kamu cuci darah itu dari badanmu dan salatlah."
Fatimah binti Abi Ḥubaisy -raḍiyallāhu 'anhā- menyebutkan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bahwa dia mengalami istihadah, dan itu tidak berhenti. menimpanya. Dia bertanya kepada beliau, apakah dia harus meninggalkan salat karena hal tersebut? Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, “Jangan kamu tinggalkan salat; karena darah yang menyebabkan salat tidak boleh dilakukan adalah darah haid. Darah yang menimpamu ini bukan darah haid, tetapi itu adalah darah penyakit. Jika keadaannya seperti yang engkau sebutkan, yaitu darah tersebut terus keluar pada waktu hari-hari haidmu dan juga pada hari lainnya, maka tinggalkanlah salat sebanyak hari biasanya kamu mengalami haid saja. Apabila masa tersebut sudah habis maka mandilah dan bersihkan darah haid itu dari tubuhmu, kemudian salatlah meskipun darah istihadah masih ada pada dirimu.