الحليم
كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Apabila istri salah satu kalian meminta izin padanya untuk pergi ke masjid maka ia tidak boleh melarangnya." Ia (rawi) mengatakan, "Lantas Bilal bin Abdullah berkata, "Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka." Maka Abdullah mendatanginya lalu mencelanya dengan celaan buruk yang aku belum pernah mendengarnya mengeluarkan celaan seperti itu, dan ia berkata, "Aku memberimu suatu kabar dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- namun engkau malah mengatakan, "Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka?" Dalam redaksi lain, "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari mendatangi masjid-masjid Allah..."
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila istri salah seorang kalian meminta izin padanya untuk pergi ke masjid maka ia tidak boleh melarangnya," supaya ia tidak menghalanginya dari mendapatkan keutamaan salat berjamaah di masjid. Hadis ini menjelaskan bahwa hukum wanita keluar ke masjid untuk menunaikan salat adalah boleh. Salah seorang putra Abdullah bin Umar hadir ketika ia menceritakan hadis ini, saat itu ia mendapati bahwa zamannya sudah berbeda dari zaman Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan tersebarnya banyak perhiasan yang dikenakan wanita (ketika keluar rumah), sehingga kecemburuannya untuk melindungi wanita mendorongnya untuk mengucapkan -tanpa ada kesengajaan memprotes pembuat syariat-, "Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka." Dari perkataannya ini, ayahnya memahami ia telah berani memprotes sunnah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sehingga kemarahan karena Allah dan rasul-Nya mendorongnya untuk mencelanya dengan celaan yang keras, dan ia berkata, "Aku memberimu kabar dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- namun engkau malah mengatakan, "Demi Allah sungguh kami akan melarang mereka?!"