البحث

عبارات مقترحة:

الباطن

هو اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على صفة (الباطنيَّةِ)؛ أي إنه...

القدوس

كلمة (قُدُّوس) في اللغة صيغة مبالغة من القداسة، ومعناها في...

المنان

المنّان في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) من المَنّ وهو على...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-bersabda, "Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah: memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan bercebok." Periwayat hadis berkata, "Aku lupa yang kesepuluh, kecuali ia berkumur-kumur." Waki'- salah seorang periwayat hadis ini- berkata, "Intiqāṣul Mā` artinya Istinja."

شرح الحديث :

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beberapa hal yang termasuk sunnah fitrah. Al-Fiṭrah ialah asal penciptaan di mana Allah menciptakan hamba-hamba-Nya dengan itu dan menjadikan mereka tercipta demikian serta hal itu termasuk kebaikan. Maksudnya adalah fitrah yang sehat, karena fitrah yang menyimpang tidak dianggap. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi." Pertama, "Memotong kumis," atau mencukur hingga tampak bibir karena dalam hal itu terkandung kebersihan dan menjaganya dari kotoran hidung. Sebab, bulu kumis jika menjuntai di atas bibir maka ia akan menempel langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi disertai banyaknya bulu itu membuat tampilannya jadi jelek. Meskipun bagi orang yang tidak mempedulikannya, hal itu dianggap baik. Hendaknya seorang muslim mengurus kumisnya dengan mencukurnya atau memotongnya serta tidak membiarkannya lebih dari empatpuluh hari. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, "Kami diberi batasan waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan agar tidak kami biarkan lebih dari empatpuluh malam." "membiarkan jenggot," jenggot adalah rambut yang tumbuh di atas dagu dan dua tulang dagu. Yang dimaksud dengan membiarkan jenggot adalah membiarkannya menjadi banyak tanpa dipotong dan dipendekkan, sedikit atau pun banyak. Sebab, kata Al-I'fā` diambil dari kata banyak atau melimpah. Biarkanlah jenggot itu maka akan menjadi banyak. Seperti firman Allah -Ta'ālā-, "Bertambah banyak." Banyak sekali hadis dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan beragam redaksi yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot. Ada yang dengan redaksi, "Waffirū," Dengan redaksi, "Arikhkhū," dengan redaksi, "U'fū." Semuanya menunjukkan perintah untuk membiarkan, memperbanyaknya dan tidak mengganggunya. Berdasarkan hal ini, apapun kondisinya, seorang Muslim tidak boleh memotong jenggot. Jika ia melakukannya, berarti ia telah menyalahi jalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mendurhakai perintahnya dan terperosok ke dalam bagian menyerupai orang-orang musyrik (tasyabbuh). "bersiwak," maksudnya bahwa siwak termasuk perangai fitrah yang dianjurkan oleh syariat. Ia dapat membersihkan mulut dan mendatangkan keridaan Tuhan. Untuk itu, siwak disyariatkan di setiap waktu, dan ditekankan lagi setiap wudu, salat, bangun tidur, ada perubahan bau mulut, ketika gigi menguning dan sebagainya. "Menghirup air ke hidung," yakni, menghirup air ke hidung termasuk fitrah karena ia dapat membersihkan dan menghilangkan kotoran yang ada di hidung yang bisa menyebabkan gangguan dan bahaya. Menghirup air dengan hidung bisa dilakukan saat wudu atau di luar wudu. Setiap kali engkau perlu untuk membersihkan hidung, maka hiruplah air dengan hidung dan bersihkanlah hidungmu. Hal ini tergantung individu manusia. Ada orang yang tidak membutuhkan hal ini kecuali dalam wudu. Ada juga yang sering membutuhkannya. Termasuk hal itu juga, yaitu sunnah fitrah, berkumur-kumur. Ia termasuk sunnah fitrah. Mulut dan hidung sering dimasuki berbagai kotoran, karena itu termasuk fitrah memperhatikan keduanya. "memotong kuku," yakni, termasuk perangai fitrah ialah memotong kuku. Maksudnya kuku kedua tangan dan kedua kaki. Janganlah engkau membiarkan lebih dari empat puluh hari, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, "Kita diberi batas waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan agar kita tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam." Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi batasan waktu untuk kita dalam mencukur bulu kemaluan, memotong kuku," "mencuci ruas-ruas jari," yakni, mencuci ruas jari-jari bagian luar dan dalam karena ia merupakan tempat menumpuknya kotoran. Juga karena jari-jari itu berkerut dan menyusut sehingga terkadang tidak tercapai oleh air. Jika dipelihara dengan cara dipijit-pijit dan dialirkan air di atasnya oleh tangan yang kedua maka air akan sampai kepadanya. Termasuk fitrah adalah memperhatikannya. Termasuk ke dalam ruas-ruas ini adalah setiap tempat di tubuh yang berkumpul di dalamnya kotoran dengan keringat atau lainnya, seperti lobang telinga dan bagian dalam paha dan sebagainya yang biasanya tertutup. "dan mencabut bulu ketiak," yakni, di antara sunnah fitrah ialah mencabut bulu ketiak dengan cara menariknya dari akarnya. Sebab ketiak merupakan tempat yang banyak keringatnya dan di dalamnya berkumpul kotoran-kotoran serta bau menjadi berubah, dan tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh hari sebagaimana sudah dijelaskan dalam hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu- sebelumnya. Lebih utama adalah mencabutnya jika kuat, karena dengan mencabut dapat menghilangkannya secara keseluruhan dan melemahkan akarnya sehingga tidak akan tumbuh lagi. Inilah hal yang dituntut oleh syariat. Jika sulit untuk mencabutnya, maka tidak ada masalah dengan mencukurnya atau menggunakan krim penghilang. Sebab, tujuannya adalah menghilangkan bulu dan membersihkan tempat, dan itu tercapai dengan krim. "mencukur bulu kemaluan," yakni, di antara perangai fitrah ialah menghilangkan bulu kemaluan. Yang dimaksud dengan bulu kemaluan adalah bulu/rambut kasar yang tumbuh disekitar kemaluan laki-laki dan perempuan. Termasuk fitrah ialah menghilangkan rambut itu, baik dengan dicukur, dicabut, dipotong atau dengan menggunakan bahan kosmetik modern, sebab maksudnya adalah membersihkan, dan dengan bahan kosmetik itu bisa tercapai tujuannya. Yang penting tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari sebagaimana menurut hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu-. "dan bercebok." Yakni, termasuk fitrah ialah bercebok dengan air dan ditafsirkan dengan istinjak. Makna ini diperkuat oleh hadis Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ammār bin Yasir -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa termasuk fitrah ialah berkumur-kumur, menghirup air dengan hidung, dan Al-Intidhah (menyiramkan air)" Al-Istinjā` adalah menghilangkan sesuatu yang keluar dari dua saluran pembuangan dengan sesuatu yang jelas, seperti air, batu, kain, sapu tangan dan sebagainya yang memiliki kekhasan dapat menghilangkan. Ini wajib dilakukan ketika hendak salat, karena merupakan salah satu syarat sahnya salat. Periwayat hadis berkata, "Aku lupa yang kesepuluh, kecuali ia berkumur-kumur." Ini adalah keraguan perawi. Kesimpulannya, semua hal ini dapat menyempurnakan bagian luar manusia, menyucikannya dan membersihkannya serta mencegah berbagai bahaya dan hal menjijikkan.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية