البحث

عبارات مقترحة:

المصور

كلمة (المصور) في اللغة اسم فاعل من الفعل صوَّر ومضارعه يُصَوِّر،...

الغفار

كلمة (غفّار) في اللغة صيغة مبالغة من الفعل (غَفَرَ يغْفِرُ)،...

الخلاق

كلمةُ (خَلَّاقٍ) في اللغة هي صيغةُ مبالغة من (الخَلْقِ)، وهو...

Dari Asmā` binti Yazīd -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa suatu hari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lewat di masjid. Saat itu sekelompok wanita sedang duduk-duduk, lantas beliau melambaikan tangannya sambil mengucapkan salam. Ini bisa diartikan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyatukan antara lafal (salam) dengan isyarat. Ini dipertegas oleh riwayat Abu Daud, "Lantas beliau mengucapkan salam kepada kami."

شرح الحديث :

Makna hadis: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melewati masjid dan mendapatkan sekelompok wanita yang sedang duduk-duduk. Lantas beliau memberi isyarat kepada mereka dengan salam. Ini berarti bahwa beliau tidak mencukupkan salam kepada mereka dengan isyarat saja tanpa ucapan, berdasarkan riwayat Abu Daud yang diisyaratkan oleh Nawawi -raḥimahullāh-, di mana di situ terdapat dalil yang jelas bahwa beliau mengucapkan salam kepada mereka secara lafaz, yaitu "beliau mengucapkan salam kepada kami". Barangkali Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menggabungkan antara isyarat tangan dengan ucapan karena jauhnya (jarak) mereka. Mengucapkan salam kepada para wanita mahram adalah sunnah tidak ada permasalahan di dalamnya, dan menjawabnya adalah wajib. Sedangkan ucapan salam seorang lelaki kepada sekelompok wanita, itu bukan dosa berdasarkan makna literal hadis dengan syarat aman dari fitnah. Adapun jika ada wanita sendirian, maka tidak boleh mengucapkan salam kepadanya, kecuali jika ia seorang wanita tua yang sudah tidak menggairahkan (menarik) maka tidak berdosa karena aman dari fitnah. Sedangkan jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka hendaknya tidak mengucapkan salam. Karena itu, sudah menjadi kebiasaan manusia sekarang tidak mengucapkan salam kepada wanita ketika bertemu di pasar dan ini pendapat yang tepat. Tetapi jika engkau datang ke satu rumah dan mendapati seorang istri kenalanmu dan engkau mengucapkan salam kepadanya, maka tidak ada masalah dan tidak berdosa dengan syarat aman dari fitnah. Ketika aman dari fitnah, maka hal itu boleh saja. Adapun jika mengandung kemungkinan adanya fitnah dan bahaya, maka tidak boleh mengucapkan salam. Demikian juga seorang wanita tidak boleh mengucapkan salam kepada sekelompok laki-laki. An-Nawawi -raḥimahullāh- berkata, "Adapun perempuan, jika mereka dalam kelompok bersama, maka hendaknya mengucapkan salam kepada mereka. Sedangkan lelaki asing, jika wanita (yang ditemuinya) seorang wanita tua yang tidak menggairahkan maka disunnahkan mengucapkan salam kepadanya. Demikian juga wanita tua itu disunnahkan mengucapkan salam kepadanya. Jika salah seorang dari keduanya mengucapkan salam, maka yang lainnya wajib menjawabnya. Jika perempuan (yang ditemui itu) lajang (muda) atau sudah tua namun menimbulkan gairah, maka seorang lelaki asing tidak boleh mengucapkan salam kepadanya dan perempuan itu pun tidak boleh mengucapkan salam kepadanya. Jika salah satu di antara keduanya mengucapkan salam, maka tidak perlu dijawab." Selesai.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية