الكريم
كلمة (الكريم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل)، وتعني: كثير...
Dari Abu Ṡa'labah Al-Khasyani -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah -Ta'ālā- telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya! Dan Allah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian menerjangnya! Allah juga mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kalian melanggarnya! Allah telah mendiamkan (tidak memberi ketetapan pasti dalam) beberapa hal, sebagai bentuk rahmat-Nya bukan karena lupa, maka janganlah kalian berlebihan dalam mencari-carinya (mempermasalahkannya)!"
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi hukum-hukum menjadi fardu (wajib), hudud (batasan boleh/yang diperintah) dan muharammāt (haram/dilarang). Dan melarang untuk melakukan yang haram, melampaui batasan yang dibolehkan dan menyia-nyiakan yang wajib. Beliau juga menyebutkan pembagian akhir yaitu perkara yang didiamkan. Apa-apa yang didiamkan sebaiknya tidak ditanyakan di zaman wahyu sebab khawatir diharamkan. Ada pun sekarang, segala perbuatan telah baku hukumnya dalam syariat.