الخبير
كلمةُ (الخبير) في اللغةِ صفة مشبَّهة، مشتقة من الفعل (خبَرَ)،...
Dari Abu Żarr Al-Gifāri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfu`, “Apabila engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah (bagikanlah pada) tetanggamu!”
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Żarr ini menjelaskan tentang sebuah gambaran akan perhatian Islam terhadap hak tetangga. Islam memerintahkan seseorang jika diberi keluasan rezeki oleh Allah agar memberi sesuatu darinya kepada tetangganya dengan cara yang baik, dimana Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah airnya dan bagikanlah untuk tetanggamu”. Yakni perbanyaklah kuahnya agar kamu dapat membagikannya kepada tetangga-tetanggamu. Al-Maraqah (masakan berkuah) biasanya terbuat dari potongan daging dan lainnya yang biasa dijadikan sebagai lauk. Demikian juga halnya dengan apapun yang engkau miliki selain masakan berkuah, atau minuman seperti susu dan semisalnya, engkau harus memperhatikan tetangga-tetanggamu dengan membaginya; karena mereka memiliki hak atasmu.