البحث

عبارات مقترحة:

الغفار

كلمة (غفّار) في اللغة صيغة مبالغة من الفعل (غَفَرَ يغْفِرُ)،...

الحكيم

اسمُ (الحكيم) اسمٌ جليل من أسماء الله الحسنى، وكلمةُ (الحكيم) في...

Dari Iyās bin Abdillah bin Abi Żubāb -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian memukul hamba-hamba (perempuan) Allah." Kemudian Umar -raḍiyallāhu 'anhu- datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu berkata, "Para wanita telah berani kepada suami-suami mereka." Maka beliau memberi keringanan untuk memukul mereka. Lalu banyak wanita mendatangi rumah keluarga Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- guna mengadukan apa yang telah dilakukan para suami mereka. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh banyak wanita telah mendatangi rumah keluarga Muhammad guna mengadukan apa yang telah dilakukan para suami mereka. Mereka (para suami itu) bukanlah orang terbaik di antara kalian."

شرح الحديث :

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang memukul istri. Kemudian Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- datang dan berkata kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Para wanita sudah berani pada suami dan membangkang mereka." Maka Nabi memberi keringanan/dispensasi untuk memukul mereka dengan pukulan yang tidak melukai apabila ada penyebabnya, seperti pembangkangan dan lainnya. Kemudian, di hari berikutnya, para wanita berkumpul di rumah istri-istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- guna mengadukan pukulan suami terhadap mereka dengan pukulan yang melukai dan penyalahgunaan dispensasi ini. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Para lelaki yang memukul istri mereka dengan pukulan melukai bukanlah orang-orang terbaik di antara kalian." Di antara alasannya, karena Allah -'Azza wa Jalla- menempatkan pukulan di tahap akhir upaya mengatasi pembangkangan istri. Dia berfirman, "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka...". Tiga hal ini dilakukan secara berurutan, bukan digabung di satu waktu. Yakni, suami mengawali dengan nasehat dan mengingatkan. Jika sudah bisa membuat sadar, alḥamdulillāh. Namun jika belum, suami menjauhi (mendiamkan) istri di tempat tidur. Jika belum juga membuat sadar, suami boleh memukulnya dengan pukulan mendidik, bukan pukulan menyiksa.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية