البحث

عبارات مقترحة:

المحيط

كلمة (المحيط) في اللغة اسم فاعل من الفعل أحاطَ ومضارعه يُحيط،...

الصمد

كلمة (الصمد) في اللغة صفة من الفعل (صَمَدَ يصمُدُ) والمصدر منها:...

الرءوف

كلمةُ (الرَّؤُوف) في اللغة صيغةُ مبالغة من (الرأفةِ)، وهي أرَقُّ...

Dari Abu Khubaib - dengan mendammahkan huruf khā`- Abdullah bin az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Ketika Az-Zubair berdiri (menghadapi musuh) pada perang jamal (unta), ia memanggilku. Aku pun berdiri di sampingnya. Ia berkata, "Wahai anakku, sesungguhnya pada hari ini tidak ada seorang pun yang terbunuh, melainkan ia adalah seorang yang menganiaya atau dianiaya, dan aku melihat bahwa aku akan terbunuh pada hari ini sebagai orang yang dianiaya. Sesungguhnya salah satu beban terbesar yang membuatku gusar adalah utangku. Apakah menurutmu utang kita (bila terlunasi) masih menyisakan sesuatu dari harta kita? Lalu ia berkata, "Wahai anakku! Jual sajalah harta kita dan lunasilah utangku!" Az-Zubair mewasiatkan sepertiga hartanya dan sepertiga dari sepertiga (sepersembilan) untuk anak-anaknya, yaitu anak-anak Abdullah bin az-Zubair. Ia berkata, "Jika ada kelebihan dari harta kita setelah pelunasan utang, maka sepertiganya untuk anak-anakmu." Hisyam berkata, beberapa orang anak Abdullah sepadan usianya dengan anak-anak Az-Zubair yaitu Khubaib dan 'Abbād, dia ketika itu memiliki sembilang orang putra dan sembilan putri. Abdullah berkata, "Selanjutnya Az-Zubair mewasiatkan kepadaku perihal utangnya dan berkata, "Wahai anakku, jika engkau merasa tidak mampu untuk melunasi utang itu, mintalah pertolongan kepada Maulaku!" Abdullah berkata, "Demi Allah, aku sama sekali tidak mengerti apa maksudnya, hingga aku bertanya, 'Wahai ayahanda, siapakah Maulamu?' Dia menjawab, "Allah." Abdullah berkata, "Demi Allah, setiap kali aku larut dalam kedukaan karena memikirkan utangnya melainkan aku berkata, "Wahai Maula Az-Zubair, lunasilah utang Az-Zubair ini, maka Allah pun melunasinya. Abdullah berkata, "Selanjutnya Az-Zubair terbunuh tanpa meninggalkan sekeping dinar ataupun dirham kecuali beberapa bidang tanah, di antaranya Al-Gabah (utara kota Madinah), sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Baṣrah, satu rumah di Kufah, dan satu rumah di Mesir. Abdullah berkata, "Sebenarnya sebab menggunungnya utang Az-Zubair ialah karena jika ada seorang lelaki datang padanya dengan membawa harta, guna menititipkannya kepada Az-Zubair; maka Az-Zubair berkata, "Jangan dititipkan, tetapi jadikanlah harta itu pinjaman saja, karena sesungguhnya saya sendiri khawatir kalau harta itu hilang." Az-Zubair tidak pernah menjabat sebagai petugas negara sama sekali, tidak pula pernah menajdi petugas zakat, tidak juga mengusahakan mengelola pertanian dan lainnya. Dia hanya berpeperangan bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bersama Abu Bakar, Umar dan Uṡman -raḍiyallāhu 'anhum. Abdullah berkata, "Lantas aku menghitung utang yang menjadi tanggungannya, ternyata aku dapatkan utang itu sebanyak dua juta dua ratus ribu (dirham)! " Hakim bin Hizam lalu menemui Abdullah bin Az-Zubair dan berkata, "Wahai anak saudaraku, berapa utang yang menjadi tanggungan saudaraku?" Aku menyembunyikan jumlah sebenarnya dan berkata, "Seratus ribu." Hakim berkata, "Demi Allah, aku lihat harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi utang itu." Abdullah berkata, "Kalau begitu, bagaimana pendapatmu jika utangnya yang sebenarnya adalah dua juta dua ratus ribu?" Hakim menjawab, "Aku kira kalian tidak akan mampu melunasi utang itu. Jika kalian merasa tidak mampu untuk melunasi utang itu, silahkan menghubungiku!" Abdullah berkata, "Az-Zubair pernah membeli tanah Al-Gabah dengan harga seratus tujuhpuluh ribu." Lantas Abdullah menjual tanah itu dengan harga satu juta enam ratus ribu, lalu ia berdiri dan berkata, "Siapa yang merasa memberikan utang kepada Az-Zubair, hendaklah ia rela jika kami lunasi dengan perhitungan harga tanah Al-Gabah." Kemudian datanglah Abdullah bin Ja'far dan ia pernah memberi utang kepada Az-Zubair sebanyak empat ratus ribu. Ia berkata kepada Abdullah, "Jika engkau mau, utang itu aku relakan (bebaskan) untuk kalian?" Abdullah berkata, "Tidak." Abdullah bin Ja'far berkata, "Sekiranya kalian mau, pelunasan itu hendak diakhirkan juga boleh (tidak tergesa-gesa dikembalikan). Abdullah bin Az-Zubair menjawab, "Tidak." Abdullah bin Ja'far berkata, "Kalau begitu, potongkan sajalah sebagian dari tanah Al-Gabah itu untukku." Abdullah bin Az-Zubair berkata, "Untukmu ialah tanah dari batas ini sampai ke batas itu." Dengan demikian, Abdullah bin Az-Zubair telah menjual sebagian tanah Al-Gabah itu dan ia melunasi sebagian utang ayahnya. Kini yang tertinggal ialah empat setengah bagian. Ia datang kepada Mu'awiyah dan ketika itu di dekatnya ada 'Amr bin Uṡman, Munżir bin Az-Zubair, dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah bertanya kepadanya, "Berapa kira-kara harga tanah Al-Gabah itu?" Abdullah menjawab, "Tiap satu bagian berharga seratus ribu." Ia bertanya pula, "Kini tinggal berapa bagiannya?" Ia menjawab, "Empat setengah bagian." Al-Munżir bin Az-Zubair berkata, "Aaku ambil satu bagiannya dengan harga seratus ribu." Amr bin Uṡman berkata, "Aku ambil satu bagiannya pula dengan harga seratus ribu." Ibnu Zam'ah berkata, "Aku ambil satu bagiannya dengan harga seratus ribu." Mu'awiyah berkata, "Berapa bagian kini yang tersisa?" Ia menjawab, "Satu setengah bagian." Ia berkata, "Baiklah, aku ambil satu setengah bagian dengan harga seratus lima puluh ribu." Abdullah bin Az-Zubair berkata, "Abdullah bin Ja'far (dapat untung) menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam ratus ribu. Setelah Abdullah bin Az-Zubair menyelesaikan pelunasan utang ayahnya, anak-anak Az-Zubair berkata, "Bagilah hak warisan kita masing-masing!" Abdullah bin Az-Zubair berkata, "Demi Allah, aku tidak akan membagi-bagikannya kepada kalian semua, sampai aku umumkan pada setiap musim haji selama empat tahun, yaitu dengan ucapan, "Ingatlah, siapa yang pernah memberikan utang kepada Az-Zubair, hendaklah datang ke tempat kami, kami akan melunasinya!" Demikianlah setiap tahunnya pada waktu musim haji, hal itu diumumkan di hadapan khalayak raya. Setelah empat tahun, lalu harta warisan itu dibagi-bagikan kepada anak-anak Az-Zubair dan dikurangi sepertiganya. Saat wafat, Az-Zubair meninggalkan empat orang istri, setiap istri memperoleh jatah satu juta dua ratus ribu. Jadi, total harta peninggalan Az-Zubair ialah limapuluh juta dua ratus ribu (dirham). "

شرح الحديث :

Az-Zubair bin Al-Awam berkata kepada putranya, Abdullah pada saat perang Jamal. Yaitu perang yang terjadi karena masalah penyerahan para pembunuh Usman. Aku melihat diriku akan menjadi syahid karena terzalimi. Sesungguhnya yang membebaniku adalah utang-utangku yang telah menimbunku. Karena itu, lunasilah atas namaku. utang-utangnya diperkirakan menghabiskan seluruh hartanya. Meskipun demikian dia memberikan wasiat kepada putra-putra anaknya (cucunya) karena dia mengetahui bahwa mereka itu tidak memiliki bagian warisan karena putranya masih hidup. Lantas dia menetapkan sepertiga dari sepertiga (1/9) wasiat untuk mereka dan mencakup seluruhnya. Dahulunya orang-orang menitipkan harta benda mereka padanya lalu dia menolak untuk mengambilnya sebagai barang titipan karena khawatir hilang. Ia berkata, "Itu bukan titipan, tetapi pinjaman untukku." Dia adalah seorang lelaki zuhud dan terpercaya; belum pernah memegang kekuasaan dan sesuatu pun sama sekali. Saat dia meninggal dunia dan anaknya membayarkan utangnya serta masih tersisa hartanya. Ahli waris meminta kepadanya agar membagikan harta itu di antara mereka. Hanya saja dia menolak untuk melakukan itu kecuali setelah dia mengumumkan utang itu pada musim haji. Jika tampak sudah tidak ada lagi seorang pun yang mengutanginya, dia pun akan membagikannya di antara mereka. Lantas ia melakukannya. Saat tidak ada lagi utangnya dan sudah terlunasi, ia pun memberikan seperdelapan dari harta ayahnya kepada istri-istrinya. Itulah jatah warisan mereka. Saat wafat, ayahnya memiliki empat orang istri.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية