البحث

عبارات مقترحة:

المحيط

كلمة (المحيط) في اللغة اسم فاعل من الفعل أحاطَ ومضارعه يُحيط،...

الوهاب

كلمة (الوهاب) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) مشتق من الفعل...

الأكرم

اسمُ (الأكرم) على وزن (أفعل)، مِن الكَرَم، وهو اسمٌ من أسماء الله...

Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Berikan bagian warisan itu kepada ahli warisnya, selebihnya menjadi milik laki-laki yang paling dekat." Dalam riwayat lain, "Bagilah harta (warisan) itu di antara para ahli warisnya sesuai (pembagian) dalam Alquran, lalu harta yang tersisa maka menjadi milik laki-laki terdekat."

شرح الحديث :

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan orang-orang yang menangani pembagian warisan agar mendistribusikannya kepada ahli warisnya dengan pembagian yang adil sesuai syariat, seperti yang dikehendaki Allah -Ta'ālā-. Maka para ahli waris (pemilik bagian) yang telah ditentukan diberi bagian mereka sesuai dalam Alquran; yakni dua pertiga, sepertiga, seperenam, setengah, seperempat dan seperdelapan. Lalu harta yang tersisa setelah pembagian ini diberikan pada laki-laki yang paling dekat kekerabatannya dengan mayit, dan mereka ini disebut 'Aṣabah.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية