الحليم
كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...
Dari 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang menggantungkan tamīmah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Dan siapa yang menggantungkan wada'ah (kerang untuk mencegah dari 'ain), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan." Dalam riwayat lain disebutkan, “Siapa yang menggantungkan tamīmah (jimat), maka sungguh dia telah berbuat syirik.”
Hadis ini menunjukkan bahwa siapa saja yang memakai jimat dan meyakini bahwa jimat tersebut dapat menolak bahaya, maka dia termasuk ke dalam doa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, yaitu Allah membalikkan maksud tujuannya dan tidak menyempurnakan urusannya, sebagaimana juga Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendoakan keburukan bagi orang yang memakai wada' (kerang) dengan maksud yang sama seperti yang memakai jimat, agar Allah tidak memberikan kepadanya kenyamanan dan ketenangan, bahkan justru menggerakkan setiap kesulitan dan bahaya tertuju kepadanya. Maksud dari doa ini adalah peringatan dari perbuatan tersebut, sebagaimana juga beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan di dalam hadis kedua bahwa perbuatan tersebut adalah suatu kesyirikan terhadap Allah –Subḥānahu wa Ta'ālā-.