الوهاب
كلمة (الوهاب) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) مشتق من الفعل...
Dari 'Āliyah binti Subai', ia berkata, "Aku mempunyai kambing di Uhud lalu kambing itu mati. Lantas aku menemui Maimunah, istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan hal itu kepadanya. Maimunah berkata kepadaku, "Seandainya engkau mengambil kulitnya lalu memanfaatkannya. 'Āliyah binti Subai' bertanya, "Apakah itu boleh?" Maimunah menjawab, "Ya. Sekelompok lelaki Quraisy melewati Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sambil menyeret domba (mati) seperti (menyeret) keledai. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka, "Seandainya kalian mengambil kulitnya." Mereka berkata, "Domba ini mati." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kulit domba ini dapat disucikan dengan air dan daun akasia."
Āliyah binti Subai' -raḥimahāllāhu- mengabarkan bahwa dia mempunyai seekor kambing yang mati disebabkan sakit atau lainnya. Kemudian dia pergi dan memberitahu Maimunah -raḍiyyallāhu 'anhā-. Maimunah mengusulkan kepadanya agar memanfaatkannya. Lantas 'Āliyah binti Subai' bertanya, "Apakah boleh memanfaatkan kulit kambing yang sudah mati?" Maimunah menjawab, "Ya, boleh." Lantas ia memberikan dalil untuk ucapannya itu dengan sebuah kisah serupa yang pernah terjadi. Yaitu bahwa sekelompok orang Quraisy melewati Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sambil menyeret seekor domba seperti menyeret keledai untuk membuangnya dan menyelamatkan diri darinya atau karena domba itu besar seperti keledai. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka, "Seandainya kalian memanfaatkannya daripada membuangnya." Mereka berkata, "Domba ini mati." Tampaknya mereka mengira bahwa Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak mengetahui bahwa domba itu mati. Padahal mereka tahu bahwa semua bagian bangkai itu haram karena najis. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu mereka bahwa menyamak kulitnya dengan air dan daun akasia dapat merubah barang yang najis menjadi barang yang suci.