الولي
كلمة (الولي) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) من الفعل (وَلِيَ)،...
Dari Urwah, ia berkata, "Aku menemui Marwan bin Al-Ḥakam, lalu kami bertukar pikiran mengenai hal yang mengharuskan wudu. Marwan berkata, "Karena menyentuh kemaluan?" Urwah menjawab, "Aku tidak mengetahui hal itu." Marwan berkata, "Busrah binti Ṣafwān mengabarkan kepadaku bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!"
Makna hadis: 'Urwah -raḥimahullāhu- mengabarkan bahwa ia menemui Marwan bin Al-Ḥakam yang menjadi amir (gubernur) di Madinah saat itu. "Lalu kami bertukar pikiran mengenai hal yang mengharuskan wudu." Yakni, kami bertukar pikiran dan mengkaji hal-hal yang membatalkan wudu dan segala sesuatu yang menjadikan wudu batal. Marwan berkata, "Karena menyentuh kemaluan?" Artinya diantara yang membatalkan wudu adalah menyentuh kemaluan. Urwah menjawab, "Aku tidak mengetahui hal itu." Yakni, aku tidak mengetahui dalilnya dan aku tidak memiliki ilmu tentang itu dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Marwan berkata, "Busrah binti Ṣafwān -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!" Dalam riwayat Tirmiżi, "Hendaknya ia tidak salat sampai ia berwudu!" Riwayat ini merupakan ketetapan bahwa menyentuh kemaluan merupakan pembatal wudu, baik karena syahwat atau bukan karena syahwat, baik sengaja menyentuhnya atau tidak disengaja. Hanya saja dengan syarat terjadi kontak secara langsung, yakni tanpa ada penghalang antara keduanya. Sedangkan jika dari balik penghalang maka menyentuhnya tidak ada pengaruh karena tidak adanya hakekat sentuhan. Sebab, menyentuh adalah kontak langsung anggota tubuh dengan anggota tubuh lainnya. Hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh An-Nasā`i dan lainnya, "Jika seseorang di antara kalian menyentuhkan tangannya ke kemaluannya tanpa ada tabir dan penghalang antara keduanya, hendaknya ia berwudu!"