العزيز
كلمة (عزيز) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) وهو من العزّة،...
Dari Hisyām bin Ḥakīm bin Ḥizām -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa ia pernah melewati beberapa orang petani dijemur di bawah terik matahari di Syam dan disiramkan minyak di atas kepala mereka. Lalu ia berkata, “Mengapa mereka ini dihukum?” Kemudian dikatakan kepadanya, “Mereka dihukum karena tidak membayar upeti.” Dalam riwayat lain disebutkan: karena mereka tidak membayar pajak. Lalu Hisyām berkata, “Aku bersaksi sesungguhnya aku benar-benar telah mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” Kemudian ia menghadap kepada penguasa di sana untuk menasihatinya, kemudian penguasa itu memerintahkan agar mereka dibebaskan.
Hisyām bin Ḥakīm bin Ḥizām -raḍiyallāhu 'anhumā- pernah melewati beberapa orang petani bangsa ajam di Syam sedangkan mereka dijemur di bawah terik matahari agar mereka kepanasan, dan hukuman mereka tersebut ditambah dengan disiramkannya minyak di atas kepala mereka; karena minyak akan terasa sangat panas di bawah terik panas matahari. Kemudian Hisyām -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya tentang penyebab hukuman mereka. Lalu mereka menjawab bahwa para petani tersebut belum membayar biaya tanah garapan mereka. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa mereka belum membayar kewajiban mereka berupa jizyah/upeti. Maka ketika Hisyām -raḍiyallāhu 'anhu- melihat jenis penyiksaan ini ditimpakan terhadap mereka orang-orang yang lemah, ia berkata, “Aku bersaksi sesungguhnya aku benar-benar telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa orang-orang yang menyiksa orang lain yang tidak berhak untuk disiksa, maka Allah -Ta'ālā- akan menyiksa mereka pada hari kiamat sebagai balasan yang setimpal.” Setelah berkata demikian, Hisyam -raḍiyallāhu 'anhu- menghadap penguasa di sana dan memberitahukannya tentang apa yang telah didengarnya dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Mendengar hal ini, maka tidak ada pilihan bagi penguasa selain membebaskan mereka. Hal ini bukan berarti tidak boleh menghukum orang yang berbuat kesalahan dengan hukuman yang membuatnya jera, dan menghentikan perbuatan jahatnya. Akan tetapi yang dilarang adalah pemberian hukuman yang melampaui batas dari hukuman yang sewajarnya.