البحث

عبارات مقترحة:

الجميل

كلمة (الجميل) في اللغة صفة على وزن (فعيل) من الجمال وهو الحُسن،...

المهيمن

كلمة (المهيمن) في اللغة اسم فاعل، واختلف في الفعل الذي اشتقَّ...

الرحيم

كلمة (الرحيم) في اللغة صيغة مبالغة من الرحمة على وزن (فعيل) وهي...

Dari Abu Sa’īd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda,“Janganlah seorang pria melihat kepada aurat pria lain, begitu pula seorang wanita (janganlah melihat) kepada aurat wanita lain! Dan janganlah seorang pria bersentuhan dengan pria lain dalam satu pakaian, begitu pula seorang wanita (jangan bersentuhan) dengan wanita lain dalam satu pakaian!"

شرح الحديث :

Janganlah seorang pria melihat kepada aurat pria lain, begitu pula seorang wanita (janganlah melihat) kepada aurat wanita lain! Ini adalah larangan bagi siapapun untuk memandang aurat orang lain. Jika seorang wanita terpaksa disingkap auratnya karena suatu keperluan seperti saat ia harus menyingkap auratnya di depan dokter perempuan untuk pengobatan, lalu ia didampingi oleh saudarinya, maka saudarinya itu tak boleh melihat aurat wanita tersebut. Atau jika aurat itu tersingkap oleh angin atau selain itu, maka wanita lain tidak boleh memandang bagian tubuhnya antara pusar dan lutut. Begitu pula dikatakan kepada seorang pria: janganlah seorang pria memandang kepada aurat pria lain, yaitu: apa yang ada di antara pusar dan lutut. Maka bila aurat seorang pria tersingkap untuk suatu keperluan atau tanpa disengaja, maka tidak dibolehkan pria lain untuk melihat auratnya. Jika ia tidak sengaja melihat aurat saudaranya, maka ia wajib mengalihkan pandangan dan tidak melanjutkannya. "Dan janganlah seorang pria bersentuhan dengan pria lain dalam satu pakaian, begitu pula seorang wanita (jangan bersentuhan) dengan wanita lain dalam satu pakaian!" Maknanya: Janganlah kulit salah seorang dari mereka menyentuh kulit yang lain dalam keadaan telanjang dalam satu pakaian, karena persentuhan kulit antara mereka berarti persentuhan aurat antar mereka satu sama lainnya. Dan persentuhan itu sama dengan melihat kepada aurat itu, bahkan pengharamannya jauh lebih kuat dan keras. Dan apa yang dinyatakan terhadap kaum pria juga dinyatakan kepada kaum wanita berdasarkan nas.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية