الحفيظ
الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحفيظ) اسمٌ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Al-Hasan bin Ali -raḍiyallāhu 'anhumā- mengambil sebiji kurma dari kurma sedekah lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Eak, eak, buanglah kurma itu! Tidakkah kau tahu bahwa kita tidak makan barang (harta) sedekah?" Dalam riwayat lain disebutkan, "Bahwa kita (Ahli Bait) tidak halal makan sesuatu dari hasil sedekah."
Al-Hasan bin Ali -raḍiyallāhu 'anhumā- mengambil sebiji kurma yang dikumpulkan dari zakat kurma. Lalu ia meletakkannya di mulutnya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Eak, eak," yakni, kurma ini tidak baik untukmu. Beliau menyuruhnya untuk mengeluarkan kurma itu dari mulutnya dan bersabda, "Sesungguhnya kita tidak halal makan sesuatu dari hasil sedekah." Sedekah tidak halal bagi keluarga Muhammad karena mereka adalah manusia paling mulia. Sedangkan sedekah dan zakat itu kotoran manusia, dan manusia-manusia bermartabat paling mulia tidak layak untuk mengambil kotoran-kotoran manusia sebagaimana sabda Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada pamannya, Al-Abbās bin Abdil Muṭṭalib -raḍiyallāhu 'anhu-, "Sesungguhnya kita keluarga Muhammad tidak halal makan sedekah. Sesungguhnya sedekah itu adalah daki (kotoran) manusia."