Yang menggeser (الْمُنَقِّلَةُ)

Yang menggeser (الْمُنَقِّلَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Luka di kepala atau wajah yang dapat mematahkan tulang dan menggesernya dari tempat asalnya.

الشرح المختصر :


Kejahatan bisa terjadi pada jiwa dengan membunuhnya dan bisa terjadi pada selain jiwa tanpa menghilangkan nyawa, dapat berupa melukai, memotong salah satu organ atau menghilangkan fungsi organ tubuh. Kejahatan berupa melukai, jika luka tersebut pada wajah dan kepala maka dinamakan asy-Syijāj. Sedangkan luka yang terdapat di anggota tubuh lainnya dinamakan al-jarḥ dan tidak dinamakan syajjah. Asy-Syijāj ada sepuluh macam: 1. Lima macam tidak mengandung denda yang telah ditetapkan, ialah; - Al-Ḥāriṣah, yaitu luka yang sedikit merobek kulit dan tidak membuatnya berdarah. - Ad-Dāmiyah dan ad-Dāmi'ah yaitu luka yang mengalirkan darah. - Al-Baḍi'ah yaitu luka yang merobek daging di bawah kulit. - Al-Mutalāḥimah, yaitu luka yang menembus daging. Artinya luka itu masuk jauh ke dalam daging. - Selanjutnya as-Simḥāq, yaitu luka yang antaranya dan tulang hanya terhalang selaput tipis yang berada di atas tulang. 2. Lima macam luka mengandung denda yang telah ditentukan, ialah: - Al-Mūḍiḥah, yaitu luka yang menyebabkan tulang terlihat. - Al-Hāsyimah, yaitu luka yang mematahkan tulang. - Al-Munaqqilah, yaitu luka yang menggeser tulang dari posisinya. - Al-Ma`mūmah, yaitu luka yang sampai ke selaput otak. - Selanjutnya al-Jā`ifah, yaitu luka yang sampai ke bagian dalam otak.

التعريف اللغوي المختصر :


Sesuatu yang memindahkan benda lain dari satu tempat ke tempat yang lain. At-Tanqīl adalah banyak memindah. Al-Munaqqilah juga berarti pukulan yang dapat menggeser posisi tulang dan mematahkannya. Dikatakan pula, pukulan yang mengeluarkan tulang-tulang kecil. Makna asal an-naql adalah memindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Juga termasuk makna an-naql adalah merubah, mengganti dan menggerakkan.