Nazar (النَّذْرُ)

Nazar (النَّذْرُ)


الفقه العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pewajiban seorang mukalaf dengan pilihan sendiri akan melakukan suatu ibadah kepada Allah -Ta'ālā- yang tidak wajib bagi dirinya berdasarkan asal syariat.

الشرح المختصر :


An-Nażr (nazar) adalah pewajiban seorang mukalaf yang tidak dipaksa pada dirinya akan melakukan suatu ibadah kepada Allah -Ta'ālā- yang tidak wajib bagi dirinya berdasarkan asal syariat, seperti bernazar melakukan puasa atau bersedekah sejumlah sekian. Maka ia harus memenuhi nazarnya. Nazar terbagi dua: 1. Nazar mutlak, yaitu seseorang mengharuskan dirinya melakukan suatu ibadah kepada Allah -Jallā wa 'Ālā- tanpa batasan. Seperti mengatakan, "Demi Allah, aku bernazar untuk melaksanakan salat dua rakaat." Dan nazar ini bukan balasan atas sesuatu yang akan terjadi padanya di masa datang atau sesuatu yang telah terjadi padanya. 2. Nazar yang muqayyad (terbatas). Hakekatnya adalah seorang hamba mengharuskan dirinya melakukan suatu ketaatan pada Allah -Jallā wa 'Ālā- sebagai balasan sesuatu yang Allah adakan, takdirkan dan tetapkan untuknya. Misalnya ia mengatakan, "Jika Allah menyembuhkan sakitku, aku bernazar akan bersedekah sejumlah sekian dan sekian."

التعريف اللغوي المختصر :


An-Nażr artinya mewajibkan. Dikatakan, "Nażara lillāhi yanżiru wa yanżuru nażran wa nużūran" artinya, seseorang mewajibkan sesuatu pada dirinya sendiri secara suka rela baik berupa ibadah, sedekah, atau lainnya.