Larangan (النَّهْي)

Larangan (النَّهْي)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Permintaan untuk meninggalkan perbuatan dengan ucapan dalam bentuk superioritas.

الشرح المختصر :


An-Nahyu adalah perkataan yang menunjukkan permintaan untuk meninggalkan (sesuatu), dan harus berasal dari yang lebih tinggi tingkatannya. Seperti larangan Allah 'Azza wa Jalla pada hamba-hamba-Nya, dan larangan orang tua pada anaknya. Makna asal an-nahyu (larangan) adalah mengharamkan, kecuali ada qarinah (indikator) yang memalingkannya dari haram kepada makruh. Ungkapan larangan paling jelas yaitu ucapan "lā taf'al każā" (janganlah engkau melakukan ini!). Sedang ungkapan-ungkapan lainnya diikutkan pada ungkapan ini. An-Nahyu (larangan) terbagi menjadi beberapa klasifikasi dengan beberapa pertimbangan yang berbeda-beda: Pertama: berdasarkan pertimbangan yang dilarang, "An-nahyu" terbagi menjadi tiga: 1. Larangan dari zat sesuatu, seperti larangan minum khamar dan larangan makan daging babi. 2. Larangan karena sifat yang selalu menyertai zat, seperti larangan menjual anggur pada orang yang memerasnya menjadi arak, larangan salat tanpa wudu. Ini adalah larangan karena satu syarat yang selalu menyertai zat. 3. Larangan dari sesuatu di luar zat, seperti larangan berwudu dengan air hasil curian. Kaidah larangan ini adalah hendaknya perkara yang dilarang itu memang dilarang, baik berada di dalam maupun di luar sesuatu tersebut. Kedua: an-Nahyu (larangan) terbagi menjadi larangan pengharaman, yaitu larangan yang menunjukkan pada keharaman dan pencegahan wajib. Dan larangan tanzīh, yaitu larangan yang menunjukkan tidak disukainya hal tersebut dan bahwa seorang mukalaf menjauhkan diri darinya. Ketiga: An-Nahy (larangan) terbagi kepada larangan yang beragam, yaitu sesuatu yang dilarang tersebut banyak, dan larangan tunggal.

التعريف اللغوي المختصر :


Mencegah, menghardik dan melarang. Dari sini diambil kata an-nuhyah yang berarti akal; karena akal mampu menghalangi pelakunya dari perbuatan yang buruk. Lawan kata an-nahyu adalah al-amru (perintah). Asal kata an-nahyu adalah al-intihā`, yaitu berhenti pada batas yang sudah diketahui. An-Nahy juga berarti tiba dan sampai. An-Nihāyah artinya ujung dan batas. Juga di antara makna an-nahyu adalah mengharamkan, menolak dan memalingkan.