Hari Raya Kurban (يَوْمِ النَّحْر)

Hari Raya Kurban (يَوْمِ النَّحْر)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hari ke-10 dari bulan Zulhijah, yaitu hari raya terbesar.

الشرح المختصر :


Hari ini dinamakan Yaum an-Naḥr (hari raya kurban); karena merupakan hari disembelihnya binatang hadyu dan binatang kurban. Penyebab dinamakan hari al-'Īd; karena hari ini kembali datang dan berulang-ulang sesuai waktunya. Ada yang mengatakan, karena hari ini kembali dengan kegembiraan dan kesenangan. Ada juga yang berpendapat, karena mengharapkan kembalinya, sebagaimana qāfilah (kafilah) dinamakan “qāfilah” (pulang) disaat baru berangkat. Zulhijah yang di dalamnya ada Yaum an-Naḥr adalah bulan ke-12 dari bulan-bulan tahun kamariah. Dinamakan demikian karena di dalamnya ada hari-hari ibadah haji, yaitu sepuluh hari bulan Zulhijah. Yaum an-Naḥr disandarkan kepada kata al-Aḍḥā, dan kata al-aḍḥā yang menjadi sandaran al-'Īd adalah nama untuk binatang-binatang sembelihan; karena merupakan bentuk jamak dari aḍḥātun. Dinamakan demikian, karena penyembelihan tersebut dilakukan pada waktu duha yang merupakan awal masa pelaksanaannya. Maka binatang kurban tersebut dinamakan dengan nama awal waktunya. Sebagaimana diketahui bahwa amal yang paling dicintai di sisi Allah di hari raya kurban bagi orang yang tidak menunaikan haji adalah menyembelih kurban dan menjadikannya untuk mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-. Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum terbit fajar hari raya kurban.