البحث

عبارات مقترحة:

البصير

(البصير): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على إثباتِ صفة...

العالم

كلمة (عالم) في اللغة اسم فاعل من الفعل (عَلِمَ يَعلَمُ) والعلم...

المنان

المنّان في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) من المَنّ وهو على...

Asisten hakim
(أَعْوانُ القاضِي)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Orang-orang yang ditunjuk penguasa untuk membantu hakim dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

الشرح المختصر

Seorang hakim membutuhkan orang yang membantunya dalam menjalankan tugas pengadilan, baik terkait sesuatu yang berhubungan dengan objek hukum yang wajib diterapkan atau berkaitan dengan tugas-tugas lainnya yang membantu dalam pelaksanaan hukum tersebut. Para asisten hakim meliputi: 1. Para pakar, yaitu orang-orang berpengalaman yang diminta bantuannya oleh hakim dalam masalah-masalah yang membutuhkan penelitian khusus dan bukan spesialisasi hakim, seperti dokter forensik. 2. Ahli Syura, mereka adalah para ulama fikih yang terkadang menjadi rujukan dan konsultan hakim dalam masalah kontemporer yang berkaitan dengan kasus dan penetapan hukumnya. 3. Para sekretaris, mereka adalah orang-orang dekat hakim, para pemegang rahasianya dan rincian dokumen-dokumennya. 4. Para penulis, mereka adalah orang-orang yang mencatat berita acara rapat-rapat dan menulis apa yang sudah dilaksanakan dalam sidang pengadilan. Notaris masuk dalam kelompok ini . 5. Para juru panggil, mereka adalah orang-orang yang menghadirkan dan menghadapkan orang yang berperkara, serta bertindak mewakili hakim dalam menjatuhkan hukuman, menarik denda-denda dan sebagainya. 6- Para penerjemah, mereka adalah orang-orang yang menerjemahkan sesuatu yang bukan bahasa hakim dan menjelaskannya. 7. Polisi, mereka adalah orang-orang yang diberi tugas menjaga keamanan hakim, mengawalnya dan menjaga forum sidang. 8. Jaksa pembela, mereka adalah orang-orang yang dijadikan wakil oleh hakim untuk membela orang yang berperkara. 9. Para penjaga pintu dan pengawal, mereka adalah orang-orang yang memasukkan orang yang berperkara, para saksi dan lainnya ke majlis sidang dan mencegah orang yang tidak diinginkan hakim masuk. Asisten-asisten hakim ini memiliki peran besar dalam ranah pengadilan, sebab, majlis sidang adalah majlis terhormat. Jika hakim tidak mengangkat asisten, mungkin saja orang-orang meremehkan hakim sehingga wibawanya pudar. Juga karena pekerjaan dan tugas pengadilan banyak, utamanya saat banyak dan beraneka ragam kasus yang dihadapi. Oleh karenanya, para asisten hakim haruslah orang-orang yang memiliki pemahaman agama, berintegritas, bermartabat (memelihara kehormatan diri), dan jujur.