Saudara perempuan (أُخْتٌ)

Saudara perempuan (أُخْتٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perempuan yang lahir dari ayah dan ibumu atau salah satu dari kedunya.

الشرح المختصر :


Al-Ukhtu termasuk kerabat yang mahram. Yaitu, wanita yang seayah sekaligus seibu denganmu, atau salah satu dari keduanya. Saudara perempuan jika seayah dan seibu dinamakan saudari kandung; jika seayah saja disebut saudari seayah; dan jika seibu saja maka disebut saudari seibu. Terkadang kata al-Ukthu digunakan untuk saudari sesusuan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ukhtu artinya saudara perempuan, yaitu putri bapak dan ibumu atau salah satu dari keduanya.