Kriminal (إِجْرامٌ)

Kriminal (إِجْرامٌ)


أصول الفقه التربية والسلوك

المعنى الاصطلاحي :


Setiap tindakan melakukan atau meninggalkan yang dihukum oleh syariat dengan had atau hukuman takzir, baik berkaitan dengan hak Allah atau hak makhluk.

الشرح المختصر :


Al-Ijrām adalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan hukuman karena mengerjakannya. Atau bisa pula dikatakan, al-ijrām adalah setiap tindakan melakukan atau meninggalkan yang syariat telah menetapkannya sebagai tindak kejahatan dan ada hukumannya. Jadi al-ijrām adalah larangan-larangan syariat yang Allah ancam dengan had atau takzir (hukuman selain had). Larangan-larangan ini bisa berupa melakukan sesuatu yang dilarang seperti mencuri, zina, pembunuhan, dan sebagainya, atau berupa meninggalkan perbuatan yang diperintahkan seperti meninggalkan salat dan enggan berzakat atau lainnya. Al-Ijrām ada yang hukumannya sudah ditentukan seperti zina dan pembunuhan. Ada juga yang hukumannya tidak ditentukan, akan tetapi penetapan hukumannya diserahkan kepada hakim sesuai dengan kemaslahatan umum dan bertujuan memadamkan kerusakan tanpa berlebih-lebihan atau mengesampingkan. Berdasarkan jenis kejahatannya, al-ijrām terbagi dalam banyak klasifikasi; yakni kejahatan terhadap jiwa, kejahatan terhadap kehormatan, dan kejahatan terhadap harta. Juga terbagi ke dalam kejahatan terencana dan kejahatan yang tidak terencana.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ijrām artinya melakukan dosa. Dikatakan, "Ajrama ar-rajulu" apabila seseorang mengerjakan dosa atau melakukan tindak kriminal. Al-Jurm dan al-jarīmah artinya dosa. Al-Ijrām juga bisa berarti sewenang-wenang dan zalim. Berasal dari kata al-jarm, artinya memotong. Dikatakan pula, mengerjakan.