الوكيل
كلمة (الوكيل) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (مفعول) أي:...
Penegakan keadilan dan pembelaan oleh hakim atau kadi untuk penggugat kepada orang yang menzaliminya dengan mengembalikan haknya atau melepaskan kebatilan darinya.
Al-I'dā` ialah penegakan keadilan yang dilakukan oleh hakim untuk penggugat terhadap orang yang digugatnya serta mengabulkan gugatan orang yang terzalimi untuk menghadirkan pelaku kezaliman, mengintrogasinya, dan menegakkan hujjah kepadanya. Dalam hal ini hakim memiliki pilihan antara mengirim seorang ajudan untuk menghadirkannya, atau menulis (surat) dengan dibubuhi stempel yang sudah dikenal sebagai tanda pemanggilannya, dan antara menggabungkan antara ajudan dan (surat) yang berstempel sesuai tingkat kekuatan dan kelemahan tergugat. Contohnya apabila seorang perempuan meminta keadilan kepada hakim terhadap suaminya, yakni memohon agar ditegakkan keadilan terhadap suaminya. Yakni agar dia menegakkan keadilan untuknya terhadap suaminya karena telah menzaliminya. Tuntutan itu dinamakan 'adwā, perbuatan istri dinamakan isti'dā`, dan perbuatan hakim dinamakan i'dā`. Al-I'dā` atau al-isti'dā` termasuk salah satu bentuk mencegah kemungkaran (nahi mungkar) dan merupakan salah satu tingkatannya. Sebab mengingkari kemungkaran memiliki beberapa tingkatan. Pertama nasihat dan menakut-nakuti, lalu pembentakan dan celaan, selanjutnya mengubah dengan tangan, dan terakhir isti'dā` dan melapor kepada hakim.
Al-I'dā` ialah balas dendam, menuntut balas. Dikatakan, "A'dāhu al-ḥākim 'ala aẓ-ẓālim" artinya menuntutkannya balas, membalaskan dendamnya. Al-I'dā` juga bermakna membantu dan menguatkan. Al-I'dā` berasal dari kata at-ta'addī, yaitu melampaui dan melebihi batas.