Meminta bantuan (اِسْتِعْداءٌ)

Meminta bantuan (اِسْتِعْداءٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Permintaan bantuan dan pertolongan dari seseorang kepada penguasa atau wakilnya untuk mengambil kembali suatu hak atau menolak kebatilan.

الشرح المختصر :


Al-Isti'dā` ialah perbuatan seseorang meminta kepada penguasa atau wakilnya, seperti hakim atau penegak hukum, agar memberikan keadilan untuknya dari lawannya dengan cara menghadirkannya, menginterogasinya, menegakkan hujah kepadanya, dan masing-masing dari keduanya mendengarkan klaim orang yang meminta pertolongan, yaitu penuntut, terkait hak-hak manusia. Al-Isti'dā` juga dinamakan al-iddi'ā` (klaim). Al-Isti'dā` dikategorikan sebagai satu bentuk mencegah kemungkaran dan salah satu tingkatannya. Sebab, merubah kemungkaran itu memiliki beberapa tingkatan: 1. Nasehat dan ancaman. 2. Hardikan dan celaan. 3. Merubah dengan tangan (aksi). 4. Dan terakhir meminta bantuan dan mengadukan perkara kepada penguasa.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Isti'dā` artinya mencari keadilan dan pertolongan. Isim (kata bendanya) adalah al-'adwā, yakni pertolongan. Dikatakan, "Ista'daitu al-amīra 'alā aẓ-ẓālim fa a'dānī" artinya aku meminta bantuan pada pemimpin lalu ia menolongku. Al-Isti'dā` berasal dari kata at-ta'addī, artinya melampaui dan melebihi batas.