Memandikan mayat (تَغْسِيلُ المَيِّتِ)

Memandikan mayat (تَغْسِيلُ المَيِّتِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan meratakan air di tubuh mayat dengan cara yang disunahkan.

الشرح المختصر :


Cara memandikan mayat : mayat diletakkan di atas ranjang atau papan yang sudah disediakan untuknya dengan posisi kepala lebih tinggi supaya air bisa turun, atau bisa juga dalam kondisi apapun yang mudah. Sebelum orang yang memandikan mulai memandikannya, hendaknya dia menghilangkan najis terlebih dahulu dari mayat lalu mewudukannya seperti wudu untuk salat tanpa harus memasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya. Jika di dalam keduanya ada kotoran, hendaknya dihilangkan dengan lap yang dibasahi dan diletakkan di atas jarinya, lalu mengusap gigi-giginya dan hidungnya hingga bersih. Setelah wudu, mayat diposisikan di sisi kiri lalu memandikan bagian kanan, kemudian membalikkannya ke arah kanan lalu membersihkan bagian kiri. Hal itu dilakukan setelah membasuh kepala dan jenggotnya tiga kali. Memandikan mayat wajib dilakukan satu kali, dan disunahkan memandikannya tiga kali. Setiap mandinya menggunakan air dan bidara atau berbagai jenis sabun yang dapat menggantikan posisinya, dan di akhir diberi kapur atau wewangian lainnya jika memungkinkan. Jika orang yang memandikan memandang perlu lebih dari tiga kali -karena ketiganya belum bisa membersihkan atau sebab lainnya- ia bisa memandikannya lima atau tujuh kali, dan disunnahkan tidak berhenti kecuali dalam hitungan ganjil.