البصير
(البصير): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على إثباتِ صفة...
Masing-masing dari dua pihak yang bertransaksi menerima apa yang diserahkan pihak lain sebagai konsekuensi akad di majelis akad (tempat transaksi).
At-Taqābuḍ adalah masing-masing dari dua pihak yang bertransaksi, yaitu penjual dan pembeli, menerima pengganti, baik dengan cara menyerahkan barang ke tangan atau dengan membiarkan antara barang dan pembeli. Al-Qabḍ artinya menguasai sesuatu dan mampu menggunakannya.
At-Taqābuḍ artinya tukar menukar dua barang antara dua orang. Dikatakan, "Taqābaḍa al-bāi'ān" artinya masing-masing dari penjual dan pembeli mengambil apa yang diserahkan kawan kepadanya.