Serah terima (تَقابُضٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Masing-masing dari dua pihak yang bertransaksi menerima apa yang diserahkan pihak lain sebagai konsekuensi akad di majelis akad (tempat transaksi).
الشرح المختصر :
At-Taqābuḍ adalah masing-masing dari dua pihak yang bertransaksi, yaitu penjual dan pembeli, menerima pengganti, baik dengan cara menyerahkan barang ke tangan atau dengan membiarkan antara barang dan pembeli. Al-Qabḍ artinya menguasai sesuatu dan mampu menggunakannya.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Taqābuḍ artinya tukar menukar dua barang antara dua orang. Dikatakan, "Taqābaḍa al-bāi'ān" artinya masing-masing dari penjual dan pembeli mengambil apa yang diserahkan kawan kepadanya.