Hamba sahaya (قِنٌّ)

Hamba sahaya (قِنٌّ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Budak yang status budaknya sempurna, di dalam dirinya tidak terdapat satupun sebab-sebab kemerdekaan dan asumsi-asumsinya, baik ia laki-laki atau perempuan.

الشرح المختصر :


Budak itu memiliki dua keadaan: 1. Status perbudakannya murni tanpa ada campuran, dan ini dinamakan al-Qinn, baik dimiliki oleh satu orang atau lebih yang disebut al-qinn al-musytarak (budak milik bersama). 2. Status perbudakannya tidak murni, yaitu budak yang dimerdekakan sebagiannya, seperti setengahnya atau seperempatnya, dan sisanya tetap menjadi budak. Budak ini dinamakan al-muba'-'aḍ, atau budak yang telah mendapatkan sebab pembebasan. Budak jenis ini ada tiga macam: 1. Umm al-Walad: yaitu budak perempuan yang melahirkan anak tuannya. Dengan adanya kelahiran tersebut, maka ia berhak mendapatkan kemerdekaan setelah kematian tuannya. 2. Al-Mukātab: yaitu budak yang membeli dirinya dari tuannya dengan sejumlah harta yang dibayar secara berangsur. Dia berhak mendapatkan kemerdekaan langsung setelah menyelesaikan pembayaran secara sempurna. 3.Al-Mudabbar. At-Tadbīr adalah seorang tuan menyatakan budaknya merdeka setelah kematiannya. Artinya, setelah kematian tuannya budak tersebut otomatis merdeka. Semakna dengan ini adalah budak yang diwasiatkan untuk dimerdekakan dan budak yang kemerdekaannya dikaitkan pada satu sifat atau satu waktu tertentu. Ketiga jenis budak ini, status kepemilikan tuannya sempurna. Jika ia seorang budak perempuan, maka tuannya boleh menyetubuhinya. Hanya saja status budaknya tidak sempurna; karena telah ada sebab kemerdekaan dalam dirinya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qinn artinya budak apabila ia dan kedua orang tuanya sama-sama menjadi budak. Ada yang berpendapat, al-qinn adalah hamba sahaya murni yang tidak memiliki kemerdekaan. Berasal dari kata al-qinyah, yaitu kepemilikan; karena ia dan kedua orang tuanya telah dimiliki.