الصمد
كلمة (الصمد) في اللغة صفة من الفعل (صَمَدَ يصمُدُ) والمصدر منها:...
Barang yang tidak ada padanannya di pasar, atau ada tetapi dengan perbedaan harga yang diperhitungkan karena perbedaan setiap unit barangnya, seperti hewan, properti, dan sebagainya.
Para ulama fikih membagi harta dengan beragam sisi pertimbangan. Di antara pertimbangan tersebut ialah ketika harta mempunyai padanan yang serupa berdasarkan spesifikasi (ciri-ciri) yang terukur, seperti lembaran kain dari jenis tertentu atau mobil dari pabrik tertentu dengan spesifikasi yang sama. Harta seperti ini dinamakan miṡliyyāt (yang memiliki padanan) karena memiliki padanan di pasar dengan spesifikasi yang terukur, sehingga harganya tidak berbeda. Kadang juga ada harta yang tidak memiliki padanan dengan spesifikasi (ciri-ciri) yang terukur, bahkan setiap unitnya berbeda dengan unit yang lain, sehingga nilai (harga) setiap unit memiliki perbedaan yang patut diperhatikan. Misalkan binatang dari jenis tertentu, contohnya kambing, setiap ekornya berbeda dari yang lain, tidak setara dalam bobot, bentuk, dan kualitas daging. Untuk itu, harta benda seperti ini adalah harta qīmiyyāt (yang memiliki nilai taksir); artinya menjual dan membelinya harus dengan harga yang ditentukan berdasarkan mata uang yang beredar. Sebagian mazhab fikih, seperti Malikiyyah, mengistilahkannya dengan nama al-muqawwamāt (barang-barang yang dihargakan). Sedangkan di kalangan Syafi'iyyah, mereka mengistilahkannya dengan nama al-mutaqawwimāt.
Al-Qīmiyyāt bentuk jamak dari kata qīmiyyun; yaitu barang yang ditaksir dengan harga yang setara dengannya, karena tidak ada sifat (ciri) yang menjadi ketentuan pada asal barang tersebut hingga disandarkan kepadanya - yakni, tidak ada barang serupa yang dapat dibarter dengannya -.