Penggabungan (الإِلْحَاق )

Penggabungan (الإِلْحَاق )


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menggabungkan orang yang tidak diketahui nasabnya kepada orang yang mengakuinya dengan syarat-syarat tertentu.

الشرح المختصر :


Al-Ilḥāq adalah menggabungkan al-laqīṭ pada orang yang mengklaimnya sebagai anaknya dengan syarat-syarat tertentu. Al-Laqīṭ adalah anak kecil yang tidak diketahui nasabnya. Untuk menggabungkan anak yang tidak diketahui nasabnya diberlakukan beberapa syarat, di antaranya: 1. Dimungkinkan adanya kehamilan dari suami, misalnya ia telah berusia balig. 2. Istri melahirkan anak tersebut setelah melewati masa kehamilan, minimalnya 6 bulan. 3. Kedua suami istri dimungkinkan bertemu setelah akad pernikahan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ilḥāq artinya mengikutkan sesuatu pada sesuatu yang lain. Dikatakan, "Alḥaqtu fulānan bi abīhi", artinya aku mengikutkan fulan pada ayahnya. Al-Ilḥāq juga bisa berarti menghimpun dan mengumpulkan. Al-Ilḥāq berasal dari kata luḥūq yang berarti menyusul dan sampai.