Kelayakan (الأَهْلِيَّة)

Kelayakan (الأَهْلِيَّة)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kelayakan seseorang untuk memperoleh hak, menunaikan kewajiban dan berbagai tindakan.

الشرح المختصر :


Al-Ahliyyah adalah seseorang layak dan siap menerima hak dan menanggung kewajiban serta komitmen, juga layak dan siap untuk melakukan tindakan-tindakan yang berupa ucapan maupun perbuatan; di mana semuanya itu diterima darinya secara syariat. Al-Ahliyyah (kelayakan) terbagi dua macam: 1. Kelayakan kewajiban. Biasa disebut dengan "aż-żimmah". Yaitu kelayakan seseorang menerima atau menanggung kewajiban hak-hak syariat. Kelayakan ini dimiliki dengan sekedar adanya kehidupan. 2. Kelayakan bertindak. Dinamakan "ahliyyah al-mu'āmalah" (layak melakukan interaksi). Kelayakan ini dimiliki manusia dengan mencapai usia tamyiz (berakal), yaitu tujuh tahun serta berakal. Yaitu kelayakan seseorang untuk diminta melakukan suatu perbuatan, perkataan dan perbuatannya dipertimbangkan, dan memunculkan konsekuensi-konsekuensi sesuai syariat.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ahliyyah artinya kelayakan. Dikatakan, "Fulānun ahlun lihāżā al-'amal," artinya fulan layak melaksanakan pekerjaan ini. Di antara makna lainnya adalah keberhakkan dan kapabel.