Orang kota menjualkan barang milik orang pedalaman (بَيْعُ الْحَاضِرِ لِلْبَادِي)

Orang kota menjualkan barang milik orang pedalaman (بَيْعُ الْحَاضِرِ لِلْبَادِي)


الفقه التربية والسلوك أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Orang yang tinggal di kota dan desa besar menangani penjualan barang orang lain yang tinggal di pedalaman atau pendatang meskipun bukan penduduk pedalaman.

الشرح المختصر :


Bai' al-Ḥāḍir li al-bādī adalah satu jenis jual-beli yang diharamkan dalam Islam. Yaitu, orang yang menetap di satu negeri mengambil alih penjualan barang orang lain yang bukan penduduk negeri tempat pasar berada, baik ia seorang badui -yakni, penduduk pedalaman-, atau orang asing yang singgah ke negara tersebut, baik ia orang pedalaman atau dari kampung atau negeri lain. Artinya orang kota ini menjadi wakil orang pedalaman tersebut dengan mengatakan kepadanya, "Tinggalkan barang-barangmu padaku, aku akan menjualkannya untukmu dengan harga sangat mahal." Tindakan semacam ini dapat merugikan penduduk negeri setempat dan mempersulit orang banyak.