Pembakaran (الإحْراقُ)

Pembakaran (الإحْراقُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menimbulkan efek pada sesuatu dengan api yang menyala.

الشرح المختصر :


Al-Iḥrāq adalah proses api yang menghilangkan wujud sesuatu secara menyeluruh dan meniadakannya secara total, atau proses api meninggalkan bekas pada sesuatu dengan memunculkan perubahan pada sesuatu tersebut tanpa menghilangkan wujudnya atau meniadakannya. Al-Iḥrāq (membakar) dengan api secara sengaja dianggap sebagai jinayah / kriminal kesengajaan dan diberlakukan hukum-hukum pidana secara sengaja; karena api bekerja seperti fungsi benda tajam.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Iḥrāq adalah masdar yang diambil dari kata aḥraqa. Artinya menimbulkan bekas pada sesuatu dengan api sehingga berubah dari keadaan pertamanya. Makna asal al-Iḥrāq ialah menggosokkan sesuatu dengan sesuatu yan lain diiringi panas dan nyala api. Dikatakan, "Ḥaraqtu asy-sya`a", artinya, aku menggosokkan sesuatu sebagiannya dengan sebagian yang lain.