Pelaksanaan (التَّنْجِيزُ)

Pelaksanaan (التَّنْجِيزُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memutuskan perkara seketika tanpa ditunda, seperti menjatuhkan talak tanpa digantung (dengan syarat) dan tanpa ditangguhkan.

الشرح المختصر :


At-Tanjīz adalah memberlakukan suatu tindakan secara langsung tanpa menundanya, di mana efek dan konsekuensinya berlaku secara langsung dengan sekedar munculnya tindakan tersebut dari pelakunya. Di antara contohnya adalah ucapan seorang pria kepada istrinya "Engkau saya cerai", maka pada saat itu jatuh talak pada istrinya. Ini berbeda dengan ta‘līq (peggantungan) atau ta`jīl (penangguhan). Di mana tindakan tersebut tidak berlaku kecuali jika perkara yang disyaratkan itu terjadi, seperti ucapan seorang pria kepada istrinya, "Engkau saya ceraikan jika masuk ke rumah”. Maka talak di sini tidak terjadi kecuali jika istri masuk ke dalam rumah. Tindakan-tindakan itu terbagi menjadi 2 macam: 1. Tindakan yang mensyaratkan tanjīz dan tidak menerima ta‘līq maupun ta`jīl, seperti kebanyakan akad, seperti akad jual-beli dan semacamnya. 2. Tindakan-tindakan yang menerima ta‘līq dan ta`jīl, seperti talak dan semacamnya. Yang dimaksud dengan “ta‘līq” adalah mengaitkan terjadinya sesuatu dengan terjadinya sesuatu yang lain.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tanjīz artinya tiba dan menyegerakan. Bisa juga berarti menyelesaikan.