Paksaan (الجّبْر)

Paksaan (الجّبْر)


العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan suatu perbuatan tanpa kerelaan dan kehendaknya. Atau menafikan usaha secara hakiki dari seorang hamba, dan menyandarkannya kepada Allah saja.

الشرح المختصر :


Kata "al-Jabru" mengandung dipakaikan untuk beberapa makna. Bisa dimaksudkan dengan tindakan pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan suatu perbuatan tanpa kerelaannya; atau menafikan perbuatan secara nyata dari seorang hamba dan menyandarkannya kepada Allah -Ta'āla-. Allah Teramat Agung dan Besar untuk memaksakan dengan penafsiran seperti ini. Sesungguhnya Dia menciptakan kerelaan dan pilihan bagi hamba terhadap apa yang akan dikerjakannya, dan itu bukan suatu pemaksaan dilihat dari konteks ini. "Al-Jabru" juga berarti satu perangai dalam jiwa berupa keyakinan-keyakinan, kehendak-kehendak. Makna dengan penafsiran seperti ini memang ada (benar). "Al-Jabru" adalah suatu mazhab di mana para pengikutnya memandang bahwa manusia dipaksa dalam perbuatan-perbuatannya tanpa ada pilihan bagi mereka untuk melakukannya, baik secara kekuatan maupun keinginan. Ini adalah mazhab batil yang sangat jelas kebatilannya. Sesungguhnya seorang hamba itu diberi pilihan dalam berbagai perbuatannya yang telah diciptakan oleh Allah -Ta'āla-. Mereka adalah para pelaku yang sebenarnya. Allah telah menciptakan pada diri mereka itu kehendak dan kekuatan. Dengan demikian, perbuatan seorang hamba adalah ciptaan Allah -Subhānahu-.

التعريف اللغوي المختصر :


"Al-Jabru" adalah antonim dari "al-Kasru" (pecah). Maksudnya adalah perbaikan tulang yang retak dan pengobatannya sampai sembuh. Ini bersifat umum dalam segala sesuatu. Arti lainnya adalah pemaksaan semata. Dikatakan, "Ajbarahu 'alā al-Amri", yaitu memaksanya melakukan sesuatu.