Cagar alam (الْحِمَى)

Cagar alam (الْحِمَى)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tanah yang dikhususkan oleh pemimpin untuk kepentingan tertentu dan ia melarang didekati.

الشرح المختصر :


Al-Ḥimā adalah tempat umum yang dikhususkan oleh penguasa atau pejabatnya untuk dijadikan lahan gembalaan ternak kaum muslimin yang diserahkan kepadanya berupa harta zakat, jizyah dan binatang tunggangan para prajurit serta lain sebagainya yang mengandung manfaat bagi seluruh kaum muslimin, dan ia melarang masyarakat menggunakan dan memanfaatkan tanah ini, selama hal itu tidak menyulitkan dan merugikan mereka. Demikian pula di zaman kita, seandainya pemimpin menjadikan wilayah terlindung yang dibutuhkan untuk melindungi masyarakat, atau dataran-dataran tinggi untuk melindungi mereka, maka wilayah dan dataran tersebut menjadi wilayah yang dilindungi.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ḥimā artinya segala sesuatu yang dilindungi dan tidak boleh didekati. Makna asalnya adalah larangan dan pantangan. Dikatakan, "Ḥamaitu asy-syai`a ḥamyan wa ḥimyatan" artinya aku mencegah dari mendekati sesuatu itu. Al-Ḥimā juga bisa berarti wilayah yang dilarang untuk menggembalakan ternak.