Anak tiri perempuan (الرَّبِيبَةُ)

Anak tiri perempuan (الرَّبِيبَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Anak perempuan istri dari lelaki lain dan keturunan anak tersebut, baik dari nasab atau persusuan.

الشرح المختصر :


Ar-Rabībah adalah anak perempuan istri dari suami lain. Artinya ayah anak ini adalah lelaki lain (mantan suami), bukan suami ibunya yang sekarang. Demikian juga dengan keturunan anak perempuan itu. Contohnya cucu perempuan anak tiri baik dari anak perempuan maupun laki-laki, dst. Baik anak tiri tersebut dari nasab, artinya ia putri kandung istri, atau dari sesusuan, yakni anak tersebut menyusu pada istri ini dari air susunya saat masih menjadi istri mantan suaminya. Dan baik anak ini menjadi ahli waris atau tidak.

التعريف اللغوي المختصر :


Ar-Rabībah adalah anak perempuan istri dari suami terdahulu. Sedang anak laki-lakinya disebut "rabīb". Ar-Rabībah berasal dari kata ar-rabb, yang berarti memperbaiki dan mendidik. Dikatakan, "Rabbā al-walad, yurabbīhi, rabban, wa tarbiyatan", artinya ia memperbaiki dan mendidik anak.