Syijāj (الشِّجَاجُ)

Syijāj (الشِّجَاجُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Luka yang mengenai kepala dan wajah manusia.

الشرح المختصر :


Asy-Syijāj adalah kejahatan berupa melukai wajah dan kepala. Sedangkan luka-luka di bagian tubuh yang lain disebut "jarḥ" dan tidak dinamakan "syajjah". Asy-Syijāj ada 10 macam: 1. Lima macam tidak mengandung diat yang sudah baku, yaitu; - Al-Ḥāriṣah, ialah luka yang sedikit merobek kulit dan tidak membuatnya berdarah. - Ad-Dāmiyah dan Ad-Dāmi'ah, ialah luka yang mengalirkan darah. - Al-Bāḍi'ah, ialah luka yang merobek daging setelah kulit. - Al-Mutalāḥimah, ialah luka yang masuk banyak ke dalam daging. - Selanjutnya as-Simḥāq, ialah luka yang antaranya dengan tulang terdapat selaput tipis di atas tulang. 2- Lima macam yang mengakibatkan denda yang sudah baku, yaitu: - Al-Mūḍiḥah, ialah luka yang menyebabkan tulang terlihat jelas. - Al-Hāsyimah, ialah luka yang mematahkan tulang. - Al-Munaqqilah, ialah luka yang menggeser tulang dari posisinya. - Al-Ma`mūmah, ialah luka yang sampai ke selaput otak. - Selanjutnya al-Jā`ifah, ialah luka yang sampai ke bagian dalam rongga kepala.

التعريف اللغوي المختصر :


Asy-Syijāj ialah bentuk jamak dari Syajjah, yaitu luka di wajah atau kepala. Asal arti asy-syajj adalah membelah dan memotong.