Talak (الطَّلاقُ)

Talak (الطَّلاقُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Melepaskan tali pernikahan atau sebagiannya di waktu sekarang atau akan datang dengan menggunakan lafal khusus atau yang bisa menggantikannya.

الشرح المختصر :


Aṭ-Ṭalāq adalah terpisahnya suami dan istri dengan cara yang syar'i dengan cara melepaskan jalinan pernikahan dan ikatan perkawinan baik secara total, seperti dalam kasus wanita yang diceraikan 3 kali dalam talak bain, atau sebagian seperti dalam talak raj'i. Maksud pernikahan di sini adalah pernikahan yang sah. Sedangkan pernikahan yang rusak atau batil maka talak tidak sah dijatuhkan di dalamnya. Untuk melepaskan ikatan perkawinan antara suami dan istri ini diharuskan mengucapkan suatu lafal, yang terbagi menjadi dua. 1. Lafal yang tegas, seperti kata talak dan derivasinya. Contohnya, "Ṭallaqtuki (aku menceraikanmu), anti ṭāliq (kamu terpisah), dan anti muṭallaqah (kamu diceraikan)." 2. Kata-kata yang tidak tegas, yakni ungkapan kiasan. Untuk kata-kata ini disyaratkan adanya niat hati untuk menceraikan.

التعريف اللغوي المختصر :


Aṭ-Ṭalāq berarti melepaskan dan menghilangkan ikatan. Dikatakan, "Ṭallaqa zaujatahu", artinya ia melepaskan dan menghilangkan ikatannya. Asalnya dari kata al-iṭlāq yang berarti mengosongkan dan melepaskan.