Pembunuhan sengaja (الْقَتْلُ الْعَمْدُ)

Pembunuhan sengaja (الْقَتْلُ الْعَمْدُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pelaku kejahatan sengaja mendatangi orang yang ia ketahui sebagai manusia yang darahnya dilindungi syariat, lalu ia membunuhnya dengan alat yang diperkirakan bisa mengakibatkan kematiannya.

الشرح المختصر :


Al-Qatl al-'Amd (pembunuhan sengaja) adalah pembunuhan yang disertai perbuatan yang mematikan, seperti menyembelih atau memukul, dengan niat membunuh. Pembunuhan dengan sengaja yang mewajibkan adanya kisas adalah pembunuhan yang memenuhi tiga unsur, yaitu: 1. Sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan. 2. Sengaja melakukan tindakan yang membahayakan ini kepada manusia yang ma'ṣūm. Yang dimaksud ma'ṣūm adalah orang yang darahnya haram ditumpahkan, baik karena beragama Islam atau mendapatkan jaminan keamanan atau perjanjian. 3. Terjadinya tindakan yang membahayakan ini menggunakan alat yang kemungkinan besar dapat membunuh, seperti pedang, batu besar, dan sebagainya. Contoh bentuk pembunuhan dengan sengaja adalah memukul dengan benda tajam seperti pedang dan pisau, melempar dari tempat tinggi seperti gunung, mencekik leher seseorang dan berbagai tindakan lainnya.