Pengecualian (الاسْتِثْناء)

Pengecualian (الاسْتِثْناء)


أصول الفقه الفقه العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Mengeluarkan sebagian makna yang dicakup lafal umum dari hukumnya dengan kata "illā [kecuali]" atau salah satu kata yang semakna dengannya.

الشرح المختصر :


Al-Istiṡnā` dalam istilah para ulama Ilmu Fikih dan ulama Ilmu Uṣul dapat berupa lafal atau makna. 1. Al-Istiṡnā` al-Lafẓi (berupa lafal) adalah mengeluarkan sebagian yang tercakup dalam lafal umum yang biasanya disebutkan di awal perkataan dari hukumnya dengan kata "illā (kecuali)" atau salah satu kata yang semakna dengannya, seperti gairu, siwā, laisa, 'adā, khalā dan hāsyā. 2. Al-Istiṡnā` al-Ma'nawi (berupa makna) adalah mengeluarkan sebagian pengertian yang dikandung bagian awal perkataan tanpa menggunakan kata "kecuali", seperti ucapan orang yang memberikan pengakuan, "Perkampungan ini miliknya, namun rumah ini milikku". Ungkapan semacam ini diberi hukum al-istiṡnā` (pengecualian); karena semakna dengan ucapan, "Seluruh perkambungan ini miliknya kecuali rumah ini." Terkadang para ulama fikih juga menggunakan istilah al-Istiṡnā` dalam bab sumpah dan nazar dengan maksud ucapan seseorang "insyā` Allah" setelah mengeluarkan sumpah.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Istiṡnā` mengikuti pola wazan istif'āl dari kata "ṡanaitu asy-syaia", yang artinya saya mengembalikan bagian sesuatu pada bagian yang lain. Makna asal kata "aṡ-ṡanyu" adalah menggabungkan dan mengalihkan. Di antara maknanya yang lain adalah mengeluarkan.