Yang menyusul (اللَّاحِق)

Yang menyusul (اللَّاحِق)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Makmum yang mendapatkan (rakaat) pertama salat jamaah lalu tertinggal satu atau beberapa rakaat.

الشرح المختصر :


Al-Lāhiq adalah makmum yang mengikuti imam di awal salatnya, lalu tertinggal satu atau beberapa rakaat, baik tertinggal di pertengahan salat atau di akhirnya. Ketertinggalan ini karena uzur, seperti lalai, tidur, atau jamaahnya padat; atau tanpa uzur karena mendahului imamnya dalam rukuk atau sujud.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Lāḥiq adalah yang mendapati dan sampai kepada sesuatu. Al-Lāḥiq berasal dari kata al-liḥāq, yaitu mendapati, sampai dan tiba. Dikatakan : "laḥiqtu bihi" artinya bila aku telah mendapatinya.