Orang gila (الْمَجْنُونُ)

Orang gila (الْمَجْنُونُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap orang yang hilang akal sehatnya secara total atau sebagian, di mana ucapan dan perbuatannya tidak normal.

الشرح المختصر :


Al-Junūn termasuk di antara faktor di luar kehendak dan tindakan manusia. Al-Majnūn adalah orang yang akalnya cacat dan pikirannya rusak di mana ia tidak bisa membedakan dan memahami, sehingga ucapan dan tindakannya tidak teratur. Al-Majnūn (orang gila) terbagi menjadi dua macam: 1. Orang gila bawaan. Yaitu orang yang dilahirkan sudah dalam keadaan gila karena ada cacat dalam otaknya sehingga akalnya tidak mampu menerima sesuatu yang telah disiapkan untuk bisa diterima. Jenis gila ini tidak bisa diharapkan kesembuhannya. 2. Orang gila karena sebab sesuatu yang muncul kemudian, seperti sakit atau kesurupan. Jenis kedua ini masih bisa diharapkan kesembuhannya dengan terapi. Dilihat dari aspek-terus menerus dan tidaknya, orang gila terbagi menjadi dua: 1. Orang gila yang muṭbiq (permanen), yaitu orang yang gila terus-menerus dan tidak memiliki batas tertentu. Ada yang berpendapat, penyakit gila ini menyerang selama satu bulan penuh. Ada juga yang mengatakan, satu tahun. 2. Orang gila yang tidak muṭbiq (tidak permanen). Yaitu orang yang sewaktu-waktu menjadi gila dan di lain waktu bisa sadar.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Majnūn artinya orang yang akalnya hilang dan rusak. Dikatakan, "Junna ar-rajulu, yujannu, fahuwa majnūn", artinya akal orang itu hilang atau rusak. Al-Junūn dan al-jinnah artinya hilangnya akal. Makna asalnya adalah terhalangi, tersembunyi, dan tertutup.